Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kapanewon Gamping

Selasa, 9 Januari 2024 dilaksanakan Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi @bawaslukabupatensleman . Hadir dalam kegiatan ini Panewu Gamping @tamzis.sarwana , Ketua Bawaslu Kab. Sleman dan jajaran Panwascam Gamping, KPU Kab. Sleman, dan jajaran PPK Gamping, jajaran Jawatan Keamanan Gamping, Polsek Gamping, Koramil 17 Gamping, Linmas Inti Kapanewon Gamping,

Dalam arahan Apel Bersama, Panewu Gamping menggaris bawahi perlunya mempedomani Perbup Sleman Nomor 68 Tahun 2023, serta Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu. Penertiban APK sekaligus sebagai bentuk pendidikan politik bagi seluruh masyarakat dalam momentum mada pesta demokrasi ini.Kegiatan penertiban apk bersama lintas sektoral ini dilakukan ssbagai upaya memastikan bahwa semua kontestan pemilu memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri/partai/programnya.

Apresiasi disampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman, Satpol PP, jajaran TNI-Polri dan Linmas yang bersinergi bersama sama melaksanakan kegiatan ini sampai purna.

Penertiban APK dilakukan di 5 Kalurahan (Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto dan Trihanggo) yang dibagi dalam dua tim. Penertiban APK menyasar pada APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, membahayakan serta telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman⁩. Pada beberapa titik di mana ditemukan APK yang dipasang melanggar ketentuan, akan segera ditertibkan dengan berdasarkan pada Rekomendasi Bawaslu dan KPU, serta bersinergi dengan Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri.

#gamping #gampinggayeng #gampingguyub #terusbergerak

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*