Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari :

  1. Panewu ;
  2. Panewu Anom : Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Subbagian Keuangan,Perencanaan dan Evaluasi;
  3. Jawatan Praja;
  4. Jawatan Keamanan;
  5. Jawatan Kemakmuran;
  6. Jawatan Sosial;
  7. Jawatan Umum dan
  8. Kelompok Jabatan fungsional