Jumat, 2 Agustus 2024 dilaksanakan kegiatan Pengajian bagi Karyawan muslim Kapanewon Gamping.
Pada kesempatan kali ini diisi oleh Kepala KUA Gamping H. Abu Hanifah S. Ag, M.Si. yang di hadiri oleh Panewu Gamping dan seluruh Karyawan-karyawati Kapanewon Gamping yang beragama islam.
Tausiyah beliau berisi tentang pinjaman online dalam islam. Pinjol di anggap sebagai kegiatan yang meresahkan. Dalam pandangan islam praktek pinjaman online (pinjol) sebenarnya dilarang dan termasuk perbuatan haram. Pinjaman online tidak sesuai dengan syariat islam. Bukan hanya pinjaman online saja yang di anggap hatam, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba. Sebisa mungkin kita harus menjauhi hal tersebut karna dapat memberikan dampak buruk bagi diri kita sendiri.

Be the first to comment