Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Rabu, 19 Juni 2024 telah di Laksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan Yang di Buka Oleh Bapak Panewu Anom R . Hery Subagio, S.E., M.E. dan di Hadiri Oleh Seluruh Bapak/Ibu Dukuh Se-Kapanewon Gamping .

Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan. Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat. Masyarakat miskin dan pengangguran setempat dapat menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal (hunian) pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Terkecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*