Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Yogyakarta yaitu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor tahun 90 P Tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta dan Undang – Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Be the first to comment