Pemerintah Kecamatan Gamping mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Undang-undang, Rabu (28/2) pk.09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor kecamatan Gamping lantai 2.
rapat dipimpin oleh Camat Gamping , Abu Bakar dihadiri oleh Kapolsek Gamping beserta jajarannya.Sekcam Gamping, Kepala KUA Gamping dan perwakilan pemerintah Desa Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden , Nogotirto dan Trihanggo.
Disampaikan bahwa peraturan perundangan wajib kita tegakkan pelaksanaannya karena kecenderungan masyarakat kita adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku misalnya : membuang sampah sembarangan melanggar Perda tentang sampah , masyarakat membangun kos-kosan lebih dari sepuluh (10 ) tidak berizin dan tidak ada IMB.


Be the first to comment